Pasal 19

Percobaan Melakukan Tindak Pidana

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur unsur percobaan, pengertian permulaan pelaksanaan, batas ancaman pidana, pengunduran diri sukarela, pencegahan akibat, serta pengecualian untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya