Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Percobaan Melakukan Tindak Pidana
RINGKASAN PASAL
Mengatur unsur percobaan, pengertian permulaan pelaksanaan, batas ancaman pidana, pengunduran diri sukarela, pencegahan akibat, serta pengecualian untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 4 — Percobaan
BUNYI PASAL
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Tidak terdapat perubahan terhadap Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 dalam naskah kompilasi yang digunakan.
Percobaan dimulai ketika niat pelaku telah tampak dalam perbuatan yang langsung berpotensi mewujudkan tindak pidana, tetapi tindak pidana tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat karena sebab di luar kehendak pelaku.