Pasal 52

Tujuan Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Ketentuan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan; disertai penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya