Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Pedoman Penerapan Pidana Alternatif
RINGKASAN PASAL
Dalam ancaman pidana pokok alternatif, hakim mengutamakan pidana yang lebih ringan apabila tetap menunjang tujuan pemidanaan.
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kesatu — Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 3 — Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
BUNYI PASAL
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 57 serta penjelasannya tidak diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 57 mengatur prioritas pemilihan pidana pokok yang lebih ringan dalam hal ancaman pidana dirumuskan secara alternatif, sepanjang pilihan tersebut sesuai dan dapat menunjang tujuan pemidanaan.
Pasal ini diterapkan ketika Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif. Pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan apabila, setelah dipertimbangkan, pilihan tersebut sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Berkaitan dengan Pasal 51 dan Pasal 52 mengenai tujuan pemidanaan serta Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 mengenai pedoman pemidanaan.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-03 dan dilanjutkan dengan Pemberatan Pidana Pasal 58–59.