Pasal 21

Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Pasal 21

(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 21

(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya