Pasal 22

Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Pasal 22

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 22

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya