Pasal 91

Perampasan, Pengumuman Putusan, Ganti Rugi, dan Pencabutan Izin

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur perampasan barang atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris, serta pencabutan izin sebagai pidana tambahan.

Pasal 91

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 91

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya