Pasal 53

Pedoman Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 53

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 53

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya