Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pidana Mati
RINGKASAN PASAL
Mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, serta delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 mengatur pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 (sepuluh) tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, penundaan bagi keadaan tertentu, dan delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.
Berkaitan dengan Pasal 67 mengenai pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus, Pasal 98 mengenai kedudukan pidana mati, ketentuan grasi, kewenangan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung, serta Undang-Undang mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-16 dan dilanjutkan dengan Tindakan pada Pasal 103 dan seterusnya.