Pasal 98

Pidana Mati

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, serta delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya