Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
RINGKASAN PASAL
Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kesatu — Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 5 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
BUNYI PASAL
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 serta penjelasannya tidak diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 60 mengatur saat mulai berlakunya pidana penjara dan pidana tutupan. Pasal 61 mengatur pengurangan pidana berdasarkan masa penangkapan dan/atau penahanan. Pasal 62 mengatur pengaruh permohonan grasi terhadap pelaksanaan putusan. Pasal 63 mengatur tidak diperhitungkannya masa pelarian sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Dalam amar putusan, masa penangkapan dan/atau penahanan perlu diperhitungkan sesuai Pasal 61. Pasal 60 membedakan saat mulai berlakunya pidana berdasarkan keadaan apakah terpidana sudah berada di dalam tahanan.
Berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana mengenai penangkapan, penahanan, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta peraturan perundang-undangan mengenai grasi.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-05 dan dilanjutkan dengan ketentuan Pidana dan Tindakan mulai Pasal 64.