Pasal 64

Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 64

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok;

b. pidana tambahan; dan

c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 64

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok;

b. pidana tambahan; dan

c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya