Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.
Pasal 81
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Penjelasan Resmi Pasal 81
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
a. waktu pelaksanaan pidana denda;
b. cara pelaksanaan pidana denda;
c. penyitaan dan lelang; dan
d. pidana pengganti pidana denda.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “tidak dibayar” adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.