Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).