Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Permufakatan Jahat
RINGKASAN PASAL
Mengatur pengertian permufakatan jahat, syarat pemidanaannya, batas pidana, pidana tambahan, serta alasan tidak dipidananya pelaku yang menarik diri atau mencegah tindak pidana.
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 2 — Permufakatan Jahat
BUNYI PASAL
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Tidak terdapat perubahan terhadap Pasal 13 dan Pasal 14 dalam naskah kompilasi yang digunakan.
Permufakatan jahat merupakan kesepakatan sedikitnya dua orang untuk melakukan tindak pidana. Kesepakatan tersebut hanya dapat dipidana apabila undang-undang secara tegas menentukan pemidanaannya.