Pasal 16
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Persiapan Melakukan Tindak Pidana
RINGKASAN PASAL
Mengatur bentuk persiapan tindak pidana, syarat pemidanaan, batas ancaman pidana, pidana tambahan, dan alasan tidak dipidana apabila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi untuk melakukan tindak pidana.
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 3 — Persiapan
BUNYI PASAL
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Tidak terdapat perubahan terhadap Pasal 15 dan Pasal 16 dalam naskah kompilasi yang digunakan.
Persiapan berada sebelum tahap permulaan pelaksanaan dan mencakup tindakan menyiapkan sarana, informasi, atau rencana untuk menciptakan kondisi bagi penyelesaian tindak pidana.