Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf
RINGKASAN PASAL
Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kedua — Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1 — Umum
Paragraf 2 — Alasan Pemaaf
BUNYI PASAL
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 37 diubah oleh Pasal VII angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan menghapus pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain dari rumusan Pasal 37 dan mempertahankan pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan oleh Undang-Undang. Penjelasan perubahan Pasal 37 berbunyi "Cukup jelas."
Pasal 36 menegaskan asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, dengan kesengajaan sebagai bentuk umum dan kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas.
Pasal 37, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, membuka pengecualian secara terbatas bagi pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan oleh Undang-Undang. Pasal 38 dan Pasal 39 membedakan kemampuan bertanggung jawab yang berkurang dengan ketidakmampuan bertanggung jawab.
Pasal 40 dan Pasal 41 mengatur batas usia pertanggungjawaban pidana anak dan bentuk penanganan nonpidana bagi anak yang belum berumur 12 tahun. Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 mengatur daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang sebagai alasan pemaaf dalam keadaan tertentu.
Kesengajaan atau kealpaan harus dinilai berdasarkan rumusan delik, fakta perbuatan, pengetahuan dan kehendak pelaku, serta keadaan konkret saat perbuatan dilakukan. Kealpaan tidak dapat diasumsikan apabila tidak dirumuskan dalam ketentuan pidana.
Penilaian Pasal 38 dan Pasal 39 tidak cukup hanya berdasarkan adanya diagnosis. Harus dinilai hubungan kondisi mental atau intelektual dengan kemampuan memahami sifat perbuatan atau mengendalikan kehendak pada saat tindak pidana dilakukan, dengan bantuan keterangan ahli yang relevan.
Daya paksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas harus dibuktikan secara konkret. Tekanan yang berasal semata-mata dari pertimbangan batin pelaku sendiri tidak memenuhi syarat tekanan kejiwaan dari luar.
Berkaitan dengan Pasal 12 mengenai tindak pidana dan sifat melawan hukum, Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 mengenai alasan pembenar, ketentuan tindakan dalam Bab III, serta Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.