Pasal 42

Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya