Pasal 43

Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Pasal 43

Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 43

Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya