Pasal 24

Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Pasal 24

(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 24

(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya