Pasal 28
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan
RINGKASAN PASAL
Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 6 — Pengulangan
Paragraf 7 — Tindak Pidana Aduan
BUNYI PASAL
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Dalam kompilasi KUHP yang mengintegrasikan perubahan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 tidak ditandai mengalami perubahan substansial.
Pasal 23 menentukan syarat pengulangan tindak pidana, baik berdasarkan tenggang waktu setelah pelaksanaan pidana maupun karena kewajiban menjalani pidana terdahulu belum kedaluwarsa.
Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 membentuk aturan umum tindak pidana aduan: keharusan penegasan dalam Undang-Undang, pihak yang berhak mengadu, bentuk pengaduan, tenggang waktu, dan akibat penarikan pengaduan.
Pengulangan harus dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, riwayat pelaksanaan pidana, waktu tindak pidana baru, serta jenis dan ancaman pidana tindak pidana terdahulu dan tindak pidana baru.
Untuk tindak pidana aduan, pemeriksaan formal harus memastikan adanya pengaduan dari pihak yang berhak, diajukan kepada Pejabat berwenang, masih dalam tenggang waktu, dan belum ditarik kembali secara sah.
Pengaduan berbeda dari laporan biasa karena memuat pemberitahuan sekaligus permohonan agar pelaku dituntut. Ketidakabsahan pengaduan dapat memengaruhi kewenangan penuntutan.
Berkaitan dengan Pasal 58 huruf c dan Pasal 59 mengenai pemberatan karena pengulangan, Pasal 132 ayat (1) huruf f mengenai gugurnya kewenangan penuntutan karena penarikan pengaduan, serta ketentuan delik aduan khusus dalam Buku Kedua KUHP.