Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Alasan Pembenar
RINGKASAN PASAL
Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 8 — Alasan Pembenar
BUNYI PASAL
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Dalam kompilasi KUHP yang mengintegrasikan perubahan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 tidak ditandai mengalami perubahan substansial.
Pasal 31 dan Pasal 32 membenarkan perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban normatif atau perintah jabatan yang sah. Pasal 33 mengatur keadaan darurat sebagai konflik kepentingan hukum yang tidak dapat dihindari. Pasal 34 mengatur pembelaan terpaksa, sedangkan Pasal 35 menegaskan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.
Alasan pembenar tidak menghapus perbuatannya, tetapi menghapus sifat melawan hukum. Apabila fakta perbuatan terbukti namun alasan pembenar terpenuhi, konsekuensi putusan harus dibedakan dari keadaan ketika unsur tindak pidana tidak terbukti.
Perintah jabatan harus berasal dari Pejabat berwenang dan berada dalam hubungan hukum publik. Keadaan darurat memerlukan penilaian terhadap konflik kepentingan, keniscayaan tindakan, dan keseimbangan kepentingan yang dikorbankan dengan yang diselamatkan.
Pembelaan terpaksa mensyaratkan serangan atau ancaman yang seketika dan melawan hukum, tidak tersedia cara lain yang wajar, objek pembelaan termasuk kepentingan yang dilindungi secara limitatif, dan tindakan pembelaan proporsional.
Berkaitan dengan Pasal 12 ayat (2) mengenai sifat melawan hukum, Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 mengenai alasan pemaaf, serta ketentuan hukum acara mengenai amar putusan apabila perbuatan terbukti tetapi pelaku tidak dapat dipidana.