Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Alasan Pembenar
RINGKASAN PASAL
Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
a. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 8 — Alasan Pembenar
BUNYI PASAL
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
a. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Dalam kompilasi KUHP yang mengintegrasikan perubahan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 tidak ditandai mengalami perubahan substansial.
Pasal 31 dan Pasal 32 membenarkan perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban normatif atau perintah jabatan yang sah. Pasal 33 mengatur keadaan darurat sebagai konflik kepentingan hukum yang tidak dapat dihindari. Pasal 34 mengatur pembelaan terpaksa, sedangkan Pasal 35 menegaskan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.
Alasan pembenar tidak menghapus perbuatannya, tetapi menghapus sifat melawan hukum. Apabila fakta perbuatan terbukti namun alasan pembenar terpenuhi, konsekuensi putusan harus dibedakan dari keadaan ketika unsur tindak pidana tidak terbukti.
Perintah jabatan harus berasal dari Pejabat berwenang dan berada dalam hubungan hukum publik. Keadaan darurat memerlukan penilaian terhadap konflik kepentingan, keniscayaan tindakan, dan keseimbangan kepentingan yang dikorbankan dengan yang diselamatkan.
Pembelaan terpaksa mensyaratkan serangan atau ancaman yang seketika dan melawan hukum, tidak tersedia cara lain yang wajar, objek pembelaan termasuk kepentingan yang dilindungi secara limitatif, dan tindakan pembelaan proporsional.
Berkaitan dengan Pasal 12 ayat (2) mengenai sifat melawan hukum, Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 mengenai alasan pemaaf, serta ketentuan hukum acara mengenai amar putusan apabila perbuatan terbukti tetapi pelaku tidak dapat dipidana.