Pasal 58

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Pasal 58

Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 58

Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya