Pasal 190

Penggabungan Perkara Ganti Rugi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Pasal 190

(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 190

(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya