Pasal 192

Penggabungan Perkara Ganti Rugi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana, batas waktu permohonan, kewenangan pengadilan, ruang lingkup putusan, kekuatan hukum tetap, pemeriksaan pada tingkat banding, dan keberlakuan hukum acara perdata.

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya