Pasal 158

Praperadilan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya