Pasal 159
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Praperadilan
RINGKASAN PASAL
Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BUNYI PASAL
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
BAB XI Bagian Kesatu mengenai Praperadilan.
Praperadilan menjadi mekanisme pengawasan horizontal atas Upaya Paksa, penghentian perkara, Penyitaan yang tidak terkait, penundaan tanpa alasan sah, dan pembantaran Penahanan.
Perlu diuji kedudukan hukum pemohon, objek permohonan, larangan pengajuan ulang untuk hal yang sama, status DPO, tenggang waktu pemeriksaan, serta konsekuensi pemulihan dan larangan penggunaan alat bukti.