Pasal 160
(1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
(3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
(4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.