Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.
Pasal 161
Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Penjelasan Resmi Pasal 161
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.