Pasal 164

Praperadilan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur objek, pemohon, batas pengajuan, tata cara pemeriksaan cepat, akibat putusan, pemulihan, Ganti Rugi, Rehabilitasi, serta upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.

Pasal 164

(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 164

(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya