Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli
RINGKASAN PASAL
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 31 sampai dengan Pasal 40
BUNYI PASAL
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur hak Tersangka atas Bantuan Hukum dan pendampingan Advokat, tata cara pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli, pencatatan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, pemeriksaan lintas wilayah hukum, dan batas waktu dimulainya pemeriksaan bagi Tersangka yang ditahan.
Pasal 31 sampai dengan Pasal 40 menjamin agar pemeriksaan pada tahap Penyidikan berlangsung dengan penghormatan terhadap hak Tersangka dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka wajib diberitahu mengenai hak atas Bantuan Hukum dan dapat didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. Keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat harus dicatat lengkap dalam berita acara. Pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli wajib didokumentasikan, ditandatangani, dan dilaksanakan dengan memperhatikan bahasa, disabilitas, wilayah hukum, serta tenggang waktu yang ditentukan.