Pasal 53

Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.

Pasal 53

(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.

(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.

(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.

(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 53

(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.

(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.

(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.

(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya