Pasal 261

Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Pasal 261

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 261

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya