Pasal 262

Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Pasal 262

Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 262

Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya