Pasal 264

Pemeriksaan Cepat, Putusan, dan Pencatatan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penyederhanaan perkara lalu lintas, sumpah Saksi dalam acara cepat, pencatatan putusan, pengecualian pembuatan berita acara sidang, serta keberlakuan ketentuan acara lain sepanjang tidak bertentangan.

Pasal 264

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 264

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya