Pasal 276

Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.

Pasal 276

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.

(2) Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan identitas Terdakwa;

b. tindak pidana yang didakwakan;

c. tanggal penerimaan perkara;

d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;

e. tanggal dan isi putusan secara singkat;

f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;

g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan

h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 276

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.

(2) Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan identitas Terdakwa;

b. tindak pidana yang didakwakan;

c. tanggal penerimaan perkara;

d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;

e. tanggal dan isi putusan secara singkat;

f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;

g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan

h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya