Pasal 279
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Biaya Perkara, Arsip, Panggilan, dan Hak Saksi atau Ahli
RINGKASAN PASAL
Mengatur pembebanan biaya perkara, sumpah di luar sidang, penyimpanan arsip putusan, buku daftar perkara, pemberian petikan dan salinan putusan, tata cara panggilan, penghitungan jangka waktu, serta penggantian biaya bagi Saksi atau Ahli.
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Bab XV mengenai Tata Tertib Persidangan, khususnya administrasi perkara dan layanan setelah atau selama persidangan.
Administrasi Perkara; biaya perkara; arsip dan register; panggilan; hak Saksi dan Ahli.
BUNYI PASAL
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 273 sampai dengan Pasal 280 mengatur biaya perkara, sumpah atau janji di luar sidang, arsip, register, pemberian putusan, panggilan, penghitungan tenggang waktu, dan hak biaya Saksi atau Ahli.
Ketentuan ini membentuk kerangka administrasi pascapemeriksaan dan pelayanan persidangan: pembebanan biaya perkara, dokumentasi sumpah di luar sidang, penyimpanan berkas, register perkara, akses terhadap petikan atau salinan putusan, prosedur panggilan, perhitungan tenggang waktu, serta hak penggantian biaya bagi Saksi dan Ahli.
Perlu diperhatikan kejelasan amar biaya perkara, kelengkapan berita acara sumpah di luar sidang, keamanan arsip, ketepatan data register, pihak yang berhak menerima petikan atau salinan, bukti penyampaian panggilan, serta perhitungan hari yang dimulai pada hari berikutnya.