Pasal 280
(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).