Pasal 253

Pedoman Pemidanaan, Penggantian Aparat, dan Putusan Nonpemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewajiban Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan mencantumkannya dalam bagian khusus putusan, penggantian Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat yang berhalangan, serta muatan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 253

(1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat:

a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;

b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan

c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 253

(1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat:

a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;

b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan

c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya