Pasal 184

Kompensasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.

Pasal 184

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 184

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya