Pasal 186
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
Kompensasi
RINGKASAN PASAL
Mengatur hak Korban atas Kompensasi dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, bentuk Kompensasi, kewajiban pemberitahuan, penitipan, tenggang waktu pembayaran, pemberitahuan ketidakpatuhan, dan berita acara pelaksanaan.
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB XIII Bagian Keempat mengenai Kompensasi.
Kompensasi; perlindungan Korban; pelaksanaan putusan; administrasi perkara.
BUNYI PASAL
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Mengatur hak Korban atas Kompensasi yang diberikan negara ketika pelaku tidak dapat membayar Restitusi, prosedur pemberitahuan, penitipan, pembayaran, dan dokumentasi pelaksanaan.
Kompensasi merupakan mekanisme pembayaran oleh negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi Restitusi. Penegak hukum wajib memberitahukan hak tersebut dan Jaksa mendokumentasikan pelaksanaannya.
Perlu dibedakan secara tegas antara Restitusi oleh pelaku dan Kompensasi oleh negara, termasuk dasar ketidakmampuan pelaku, isi putusan, tenggang waktu, dan berita acara pelaksanaan.