Pasal 64
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penuntut Umum dan Kewenangannya
RINGKASAN PASAL
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula jika di kemudian hari ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan, Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).
BAB III — Penuntutan
Bagian Kesatu — Penuntut Umum
Pasal 64 sampai dengan Pasal 68
BUNYI PASAL
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula jika di kemudian hari ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan, Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur subjek yang dapat bertindak sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum sejak menerima berkas perkara sampai pelaksanaan putusan, denda damai, wilayah Penuntutan, serta sanksi atas pelanggaran kewenangan atau kode etik.
Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 menegaskan bahwa Penuntutan berada dalam kerangka sistem penuntutan terpadu di bawah kewenangan Jaksa Agung. Penuntut Umum memiliki kewenangan luas sejak penerimaan berkas, Penahanan, penyusunan dakwaan, pelimpahan perkara, penghentian Penuntutan, penyelesaian alternatif, hingga pelaksanaan putusan. Pelaksanaan kewenangan tersebut tetap dibatasi wilayah hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kode etik.