Kedudukan
BAB IV — Mekanisme Keadilan Restoratif
Bagian Kesatu — Umum
Pasal 79 sampai dengan Pasal 82
Ketentuan Umum Keadilan Restoratif
RINGKASAN PASAL
Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.
BAB IV — Mekanisme Keadilan Restoratif
Bagian Kesatu — Umum
Pasal 79 sampai dengan Pasal 82
BUNYI PASAL
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 mengatur tujuan pemulihan, tenggang pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, prosedur permohonan atau penawaran, larangan tekanan, dan daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.