Pasal 94

Penangkapan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Pasal 94

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 94

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya