Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Bantuan Teknis Penyidikan
RINGKASAN PASAL
Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keenam — Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55 dan Pasal 56
BUNYI PASAL
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur dukungan teknis terhadap Penyidikan untuk menghasilkan pembuktian secara ilmiah, jenis bantuan teknis yang dapat digunakan, instansi pelaksana, dan kemungkinan meminta bantuan dari instansi atau lembaga lain.
Pasal 55 dan Pasal 56 menempatkan pembuktian ilmiah sebagai bagian penting Penyidikan. Bantuan teknis dapat mencakup pemeriksaan laboratorium, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, serta bentuk bantuan teknis lain yang diperlukan. Pelaksana utamanya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan kemungkinan melibatkan instansi atau lembaga lain.