Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Bantuan Teknis Penyidikan
RINGKASAN PASAL
Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keenam — Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55 dan Pasal 56
BUNYI PASAL
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur dukungan teknis terhadap Penyidikan untuk menghasilkan pembuktian secara ilmiah, jenis bantuan teknis yang dapat digunakan, instansi pelaksana, dan kemungkinan meminta bantuan dari instansi atau lembaga lain.
Pasal 55 dan Pasal 56 menempatkan pembuktian ilmiah sebagai bagian penting Penyidikan. Bantuan teknis dapat mencakup pemeriksaan laboratorium, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, serta bentuk bantuan teknis lain yang diperlukan. Pelaksana utamanya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan kemungkinan melibatkan instansi atau lembaga lain.