Pasal 56

Bantuan Teknis Penyidikan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.

Pasal 55

Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.

Pasal 56

(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:

a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;

b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;

c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;

d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;

e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan

f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.

(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 55

Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.

Pasal 56

(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:

a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;

b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;

c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;

d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;

e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan

f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.

(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya