Pasal 41
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat
RINGKASAN PASAL
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 41 sampai dengan Pasal 48
BUNYI PASAL
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur tata cara Penggeledahan dan Penyitaan pada tahap Penyidikan, termasuk kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan benda sitaan, serta pemeriksaan surat atau tulisan yang diduga palsu.
Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 menekankan formalitas dan akuntabilitas dalam Penggeledahan, Penyitaan, serta pemeriksaan surat. Keabsahan tindakan dipengaruhi oleh izin pengadilan, identitas Penyidik, kehadiran saksi, pencatatan alasan penolakan tanda tangan, serta dokumentasi benda sitaan.