Pasal 41
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat
RINGKASAN PASAL
Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 41 sampai dengan Pasal 48
BUNYI PASAL
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur tata cara Penggeledahan dan Penyitaan pada tahap Penyidikan, termasuk kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan benda sitaan, serta pemeriksaan surat atau tulisan yang diduga palsu.
Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 menekankan formalitas dan akuntabilitas dalam Penggeledahan, Penyitaan, serta pemeriksaan surat. Keabsahan tindakan dipengaruhi oleh izin pengadilan, identitas Penyidik, kehadiran saksi, pencatatan alasan penolakan tanda tangan, serta dokumentasi benda sitaan.