Pasal 265
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perwakilan Terdakwa, Putusan Verstek, dan Pengembalian Benda Sitaan
RINGKASAN PASAL
Mengatur perwakilan Terdakwa dalam acara pemeriksaan cepat, kelanjutan sidang tanpa kehadiran Terdakwa, pemberitahuan amar putusan, perlawanan terhadap putusan di luar hadir, akibat perlawanan, dan pengembalian benda sitaan.
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh BAB XV mengenai Acara Pemeriksaan Cepat.
Administrasi Perkara; Barang Bukti.
BUNYI PASAL
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Mengatur kuasa perwakilan Terdakwa, pemeriksaan tanpa kehadiran Terdakwa, pemberitahuan putusan, perlawanan, dan pengembalian benda sitaan setelah amar putusan dipenuhi.
Ketidakhadiran Terdakwa atau wakilnya tidak menghentikan pemeriksaan. Putusan di luar hadir dapat dilawan dalam batas waktu tertentu, dan perlawanan menggugurkan putusan sebelumnya. Benda sitaan wajib segera dikembalikan setelah amar dipenuhi.
Perlu dipastikan adanya bukti penyampaian amar putusan, ketepatan penghitungan tenggang waktu perlawanan, pencatatan dalam register, serta identifikasi pihak yang paling berhak menerima benda sitaan.