Pasal 267

Perwakilan Terdakwa, Putusan Verstek, dan Pengembalian Benda Sitaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur perwakilan Terdakwa dalam acara pemeriksaan cepat, kelanjutan sidang tanpa kehadiran Terdakwa, pemberitahuan amar putusan, perlawanan terhadap putusan di luar hadir, akibat perlawanan, dan pengembalian benda sitaan.

Pasal 267

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 267

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya