Pasal 176

Rehabilitasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak memperoleh Rehabilitasi setelah putusan bebas atau lepas yang berkekuatan hukum tetap, bentuk Rehabilitasi, pencantuman dalam putusan, Rehabilitasi melalui Praperadilan, sumber pendanaan, dan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 176

(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Rehabilitasi sosial;

b. Rehabilitasi medis;

c. pemberdayaan sosial; dan

d. reintegrasi sosial.

(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 176

(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Rehabilitasi sosial;

b. Rehabilitasi medis;

c. pemberdayaan sosial; dan

d. reintegrasi sosial.

(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya